Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Ryan Sakit Jiwa, Tak Bisa Dituntut Pidana

Kompas.com - 30/03/2009, 17:29 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan (30) berargumen bahwa kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi kasus mutilasi terhadap Heri Santoso (40) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/3).

Sebelumnya, JPU menuntut tuntutan pidana mati kepada Ryan karena perbuatannya dinilai memenuhi empat unsur pembunuhan berencana, yakni barang siapa dengan sengaja merencanakan dan menghilangkan nyawa orang lain. Ryan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Heri di tempat tinggalnya di apartemen Margonda Residence, Depok.

Kasman Sangaji, ketika membacakan pledoi setebal 94 halaman, mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ryan menderita sakit jiwa karena telah melakukan pembunuhan secara keji tanpa merasa bersalah. Dengan demikian, unsur "barang siapa" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Dengan demikian, terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," ujar Kasman. Unsur lainnya yang krusial adalah "merencanakan".

Menurut G Nyoman Rae, kuasa hukum Ryan lainnya, Ryan melakukan pembunuhan karena dipicu oleh ucapan korban mengenai Novel Andreas, kekasih Ryan waktu itu, yang tidak mengenakkan sehingga pemuda Jombang tersebut naik pitam.

Ditambahkan, jika Ryan merencanakan pembunuhan, dia mungkin akan menggunakan golok atau senjata tajam lainnya, bukan dengan pisau dapur. Nyoman mengatakan, melihat fakta-fakta persidangan yang ada, beserta pledoi, pihaknya optimistis bahwa Ryan tidak akan dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suwidya.

Tim kuasa hukum tersebut juga meminta majelis hakim membebaskan Ryan dari segala tuntutan, mengembalikan hak-hak Ryan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, Ismed, salah satu jaksa penuntut umum, meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan tim kuasa hukum Ryan. "Tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah meresahkan orang lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com