Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 04:30 WIB
Pelanggaran Kampanye Mulai Marak di Gunung Kidul
Mawar Kusuma Wulan | Senin, 23 Maret 2009 | 22:38 WIB
|
Share:

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com — Pelanggaran kampanye di wilayah Kabupaten Gunung Kidul mulai marak dilakukan. Mayoritas dari pelanggaran hanya dikenai sanksi berupa peringatan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Gunung Kidul. Beberapa pelanggaran lainnya seperti pembagian uang dan penggunaan juru kampanye yang masih berstatus pegawai negeri sipil telah dilimpahkan ke polisi.

Menurut Ketua Panwaslu Gunung Kidul T Martono, pelanggaran didominasi ketidaktaatan pada jadwal kampanye, menggunakan juru kampanye pegawai negeri sipil, serta pengikutsertaan anak-anak di bawah umur dalam gelaran kampanye rapat umum. “Sudah banyak pelanggaran. Kami akan bertindak tegas, adil, dan tanpa toleransi,” ujarnya, Senin (23/3).

Pelanggaran kampanye yang melibatkan juru kampanye dari pegawai negeri sipil, antara lain dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Seorang calon anggota legislatif dari PDI-P, Andreas yang masih berstatus PNS meneriakkan yel-yel dan berorasi di panggung kampanye di Kecamatan Tepus.

Sementara caleg dari Partai Golkar diadukan telah membagikan uang senilai Rp 60.000 per orang di Dusun Pampang, Kecamatan Paliyan. Kepala Dusun Pampang telah bersedia menjadi saksi untuk tindak lanjut kasus tersebut. “Kasus sudah kami serahkan ke polisi karena termasuk kategori tindak pidana pemilu,” tambah Martono.

Pelibatan anak-anak dalam kampanye, menurut Martono, telah diserahkan penindakannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul serta kepolisian. Mayoritas pelibatan anak-anak dilakukan oleh partai politik lama, seperti Partai Amanat Nasional, PDI-P, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan juga digelar oleh caleg dari Partai Karya Peduli Bangsa, Sukardi, dengan mengumpulkan 50 orang simpatisan di Balai Dusun Banaran, Playen. Sukardi telah diberi peringatan dan berjanji tidak mengulang kesalahan yang sama.

Sosialisasi kampanye tanpa pemberitahuan kepada polisi pun dilakukan oleh caleg Partai Bulan Bintang Sumanto dengan mengumpulkan massa berjumlah 100 orang. Caleg PDI-P, Suharno dan Sugito, mendapat peringatan dari Panwaslu karena berkampanye lintas zona kampanye.