PADANG, KOMPAS.com- Belasan pelanggaran kampanye ditemukan di Sumatera Barat sejak tanggal 18-22 Maret 2009. Sebagian besar diantaranya terlibat pelanggaran pidana.
Tanggal 18 Maret, PKS diduga melanggar aturan dengan melibatkan orang yang belum mempunyai hak pilih dalam rapat umum. Pelanggaran serupa juga dilakukan Partai Gerindra dan PAN dalam kampanye di Padang, 19 Maret. Di Kota Padang Panjang, hal serupa terjadi pada kampanye PAN.
Selain itu, ditemukan juga model kampanye yang menjanjikan uang dalam materi kampanye. Hal ini ditemukan dalam kampanye RA, caleg PMB saat kampanye di Kota Pariaman, serta caleg PAN, SF, dalam kampanye PAN di Kecamatan Pariaman Utara.
Pelanggaran lain berupa kampanye melebihi jadwal yakni PAN di Kabupaten Pesisir Selatan serta Partai Kedaulatan di Kota Padang. Dugaan pelanggaran jadwal kampanye dilakukan oleh calon anggota DPD, HEY, di Kabupaten 50 Kota.
Panwaslu juga menemukan pemakaian fasilitas pemerintah dalam kampanye PBB di Kabupaten Agam. Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Aldri Frinaldi mengatakan, seluruh pelanggaran tengah diproses.
Pelanggaran pidana akan diajukan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

