Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:28 WIB
Pelanggaran Kampanye Kian Marak
Runik Sri Astuti | Senin, 23 Maret 2009 | 15:35 WIB
|
Share:

KEDIRI, KOMPAS.com — Memasuki hari ke delapan pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum Legislatif 2009, pelanggaran semakin banyak terjadi. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri mencatat, hingga kemarin sedikitnya sepuluh kasus telah dilaporkan.

Ketua Umum Panwaslu Kabupaten Kediri Muhammad Anas mengatakan, kasus paling banyak pelanggaran terhadap aturan berkampanye terutama yang terkait larangan kampanye melibatkan warga yang tidak memiliki hak pilih khususnya anak-anak.

Namun, tidak sedikit juga kasus pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana. "Dari sepuluh laporan kasus yang telah ditangani Panwas, satu di antaranya sudah dilimpahkan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) dan satu lagi ke Kepolisian Resor Kediri," katanya.

Pelanggaran yang dilimpahkan ke KPUD Kediri adalah kasus Wakil Bupati Kediri Sulaiman Lubis yang menjadi juru kampanye PKB. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan izin cuti bertugas. Sedangkan kasus yang dilaporkan ke polisi adalah keterlibatan oknum pegawai negeri sipil dalam kampanye salah satu caleg PDI-P.

Sedikitnya tiga kasus pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye terbuka dengan melibatkan anak-anak. Pelanggaran ini dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.

"Ketiga partai tersebut umumnya menolak dikatakan memobilisasi anak-anak. Panwas juga kesulitan membuktikannya. Mereka beralasan kehadiran anak-anak tidak disengaja karena ikut orangtua," ujarnya.

Dari tiga kasus pelanggaran kampanye karena melibatkan anak-anak sebagai konstituen, kasus pelanggaran terberat dilakukan oleh Partai Demokrat. Alasannya, dalam kampanye terbuka Partai Demokrat Kabupaten Kediri yang digelar Kamis (19/3) kemarin, salah satu calon anggota legislatif dengan sengaja menggendong seorang anak di atas panggung untuk berkampanye bersama.

"Terkait hal ini, pagi tadi kami memeriksa Ketua DPC Partai Demokrat Kediri dan rencananya dilanjutkan dengan pemeriksaan caleg yang bersangkutan. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto yang tidak bisa dibantah," katanya.

Anggota Panwaslu Kabupaten Kediri Bidang Pengawasan Muntoha menambahkan, jika terbukti Partai Demokrat telah melanggar Pasal 84 Ayat 2 Huruf J Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Larangan Kampanye.

Pada Huruf J disebutkan, kampanye dilarang melibatkan WNI yang tidak punya hak pilih termasuk anak-anak. Selain itu, kampanye dengan melibatkan anak-anak dianggap sebagai tindakan eksploitasi sehingga bertentangan dengan hak asasi anak.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kediri Kusjanto mengatakan, pihaknya tidak pernah mengundang anak-anak untuk berkampanye. Keterlibatan mereka adalah atas kemauan sendiri. Namun, ia mengakui jika pada saat kampanye lalu, salah satu calegnya mengajak seorang anak untuk naik ke atas panggung jurkam.

Selain menangani kasus pelanggaran pemilu, Panwaslu Kabupaten Kediri saat ini juga membantu mengawasi daftar pemilih tetap agar tidak terjadi kecurangan yang dapat menodai hasil pemilu. Sejauh ini belum ada komplain mengenai DPT yang sudah ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Kediri.