Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:27 WIB
Kasus Agus Condro Mandek, MAKI Somasi KPK
Maya Saputri | Jumat, 20 Maret 2009 | 16:53 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Terdakwa dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR dan mantan pejabat BI, Rabu (5/11), berbincang di ruang tunggu sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu (kiri) dan Anthony Zeidra Abidin (ketiga dari kiri), mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong (kedua dari kiri), dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (kanan).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melancarkan somasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mandeknya pengusutan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputy Gubernur Senior BI, Miranda Gultom, seperti yang dilaporkan Agus Condro, mantan anggota Komisi IX DPR RI.

"Kalau tidak ada penetapan tersangka minimal Agus Condro dalam dua minggu ke depan, kita akan mempertimbangkan mengajukan praperadilan," ujar Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman.

Hal itu disampaikan Bonyamin seusai mengajukan surat somasi ke gedung KPK, Jumat (20/3), dengan Nomor 17/MAKI/III/ 2009. Surat itu pun, lanjut Bonyamin, sudah diterima KPK Bagian Humas dan diberi Nomor No 500/53/30/2009. 

Bila dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada penetapan status tersangka, MAKI bahkan mengancam akan mempraperadilankan KPK ke PN Jakarta Selatan. 

Menurut Bonyamin, KPK sebenarnya bisa dengan mudah untuk menetapkan Agus Condro sebagai tersangka dengan sangkaan menerima gratifikasi. Pasalnya, Agus Condro sudah mengakui bahwa dirinya menerima aliran uang sebesar Rp 500 juta yang diduga berkaitan dengan pemilihan Miranda Gultom.

"Apalagi Condro bahkan mengatakan siap untuk dijadikan tersangka," ujarnya. 

Ditambahkan Bonyamin, KPK bahkan sudah bisa menetapkan pihak yang diduga memberi uang dan broker pemberian uang sebagai tersangka lainnya. "Karenanya, kita minta KPK segera memeriksa Miranda Gultom," lanjutnya. 

Bonyamin mengatakan, dengan tidak meningkatnya pengusutan perkara tersebut ke tingkat penyidikan yang berlanjut ke pengadilan sama saja artinya KPK telah menghentikan penyidikan.

Sedangkan acuan dasar hukum atau legal standing untuk MAKI melakukan praperadilan terhadap pengusutan kasus Agus Condro, menurut Bonyamin, karena pihaknya sudah pernah memenangkan perkara praperadilan.