Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:27 WIB
Panwas Laporkan Pelanggaran Kampanye Gerindra
Aloysius Budi Kurniawan | Rabu, 18 Maret 2009 | 20:08 WIB
|
Share:

KOMPAS/ KRIS R MADA
Meski diselengarakan di hari kerja, kampanye terbuka pertama Gerindra di Sidoarjo, Selasa (17/3) tetap ramai. Massa memadati lapangan parkir timur Gelora Delta Sidoarjo.

TERKAIT:

SURABAYA, KOMPAS.com- Panwas Pemilu Jawa Timur, Rabu (18/3), melaporkan dugaan kasus pelanggaran kampanye terbuka Partai Gerindra di Sidoarjo pada hari Selasa kemarin, kepada KPU Provinsi Jawa Timur.

Kampanye Partai Gerindra itu dinilai banyak melibatkan anak-anak kecil, mengerahkan massa di luar daerah pemilihan, dan tak melaporkan pelaksanaan kampanye.

Demikian diungkapkan Ketua Panwas Pemilu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko di Surabaya. "Laporan tersebut berdasarkan pengamatan kami di lapangan. Selanjutnya, KPU Jawa Timur memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan kami," ucapnya.

Menurut Sri, pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye bertentangan dengan pasal 15 dan 87, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak. Dalam kampanye, Panwas juga menemukan pengerahan massa di luar daerah pilihan (dapil), antara lain simpatisan partai dari Bojonegoro, Jombang, dan Malang.

"Kampanye kemarin hanya berlangsung di dapil Jawa Timur. Karena itu tidak boleh ada pengerahan massa dari dapil lain. Ketentuan ini diatur dalam pasal 23 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008," jelas Sri.

Selain dua hal tersebut, Panwas tak menerima laporan pelaksanaan kampanye dari Partai Gerindra. Panwas hanya mendapatkan laporan daftar juru kampanye, padahal sesuai pasal 77, 78, dan 79 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 harus ada laporan pelaksana kampanye beserta juru kampanye ke KPU dan Panwas.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengungkapkan, Bawaslu terus-menerus menghimbau provinsi dan KPU agar mendesak tiap parpol mendaftarkan diri saat melakukan kampanye. "Kalau parpol tidak mendaftarkan diri, seharusnya mereka tidak boleh mengikuti atau melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum," ujarnya.

Wirdyaningsih berharap, KPU memiliki pihak atau divisi khusus yang berwenang menangani pelanggaran administrasi. Sehingga, jika ada pelanggaran rapat umum maka KPU secepatnya bertindak setelah mendapatkan laporan dari Panwas.

Pola komunikasi di tingkat daerah antar KPUD dan panwas kurang baik. Contohnya, panwas memberikan surat peringatan tetapi KPUD tak pernah menindaklanjuti. "Padahal, keduanya seharusnya menjadi mitra," ujarnya.

Menurut Wirdyaningsih, jika KPU tak pernah menanggapi laporan dari panwas, maka KPU dapat terkena tindak pidana pemilu. Dengan demikian, KPU tidak boleh menyepelekan hal ini.

Tidak ketat

Menanggapi himbauan Bawaslu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nikmatul Hidayani mengaku tidak akan bersikap terlalu membatasi gerak parpol. Teguran keras dan sanksi hanya akan diberikan jika muncul pelanggaran berat yang sifatnya merugikan kepentingan masyarakat umum.

"Kami memiliki divisi khusus yang menangani laporan pelanggaran parpol selama kampanye berlangsung, yaitu divisi teknis pelaksanaan pemilu. Jika memang pelanggaran tersebut berat, maka kami akan menindaklanjuti," ucapnya.