JAKARTA,KOMPAS.com - Para pengepul yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan bakal makin senang. Soalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menghapus pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang selama ini dipungut oleh pembeli mereka.
Cuma ada syaratnya, yakni seluruh pedagang pengumpul alias pengepul harus itu sudah mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Kami ingin semua pedagang pengumpul mengurus NPWP, bukan petaninya," ujar Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Darmin Nasution di Jakarta, akhir pekan lalu.
Nah, kalau para pengepul di bidang usaha kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan mau mengurus NPWP, Darmin berjanji, dalam tahun ini, kantornya bakal mengkaji aturan yang mewajibkan para eksportir dan industri memotong pajak penghasilan pengepul (withholding) saat membeli barang dari mereka.
Pasalnya, pajak penghasilan atas pembelian barang tersebut bukan PPh yang bersifat final. "Itu wilthholding, yang artinya akan diperhitungkan dengan pembayaran pengepul yang sebenarnya pada bulan Maret," ujar Darmin.
Kini Ditjen Pajak mengenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25 persen atas pembelian bahan-bahan dari pengepul. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 23/PJ/2009 tentang tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan Atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul.
Tarif itu berlaku sejak 12 Maret 2009 lalu. Sebelumnya, tarif PPh 22 atas pembelian bahan-bahan dari para pengepul di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, serta perikanan sebesar 0,5 persen.
"Tujuan kami adalah agar pedagang pengumpul punya NPWP. Kalau mayoritas sudah punya, kami akan hilangkan pungutan PPh 22 itu," jelas Darmin lagi. (Martina Prianti/Kontan)

