DENPASAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar berhasil menyita ribuan bungkus permen asal China yang diduga ilegal dan 12 bungkus coklat bermelamin dari pusat perbelanjaan di Denpasar, Jumat (13/3).
Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Denpasar Ni Putu Maryati dalam inspeksi mendadak (sidak) mengatakan permen yang disita diduga ilegal karena tidak mencantumkan izin edar dari BPOM serta 12 bungkus coklat bermelamin.
"Permen-permen ini akan kami musnahkan agar tidak beredar lagi di masyarakat," kata Maryati. Inspeksi mendadak yang digelar BPOM Denpasar pada Jumat (13/3) adalah sidak yang keempat kalinya dalam satu minggu terakhir ini. Sidak menargetkan beberapa pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Denpasar.
Pada Jumat (13/3), sidak dimulai dari Pasar Kreneng Denpasar, namun tidak ditemukan satupun produk ilegal di pasar tradisional tersebut. Kemudian sidak berlanjut ke pusat perbelanjaan ’Carrefour’ di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat ini BPOM Denpasar menemukan sejumlah permen ilegal.
"Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya kekhawatiran atas beredarnya makan an berbahan baku susu bermelamin di pasaran," kata Maryati.
Dari hasil sidak, BPOM Denpasar belum menemukan produk makan an bermelamin. Jumlah tempat yang telah disidak mencapai 20 titik di berbagai tempat seperti pasar tradisional, toko, dan pusat perbelanjaan di Denpasar.
"Dari sidak selama satu minggu, kami belum menemukan produk makan an bermelamin namun hanya 12 bungkus coklat bermelamin," kata Maryati.
Maryati juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan sidak untuk mencegah peredaran produk berbahaya di masyarakat. Namun pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli makan an. "Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi BPOM," kata Maryati

