
JAKARTA, KOMPAS.com — Jika secara substantif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait suara terbanyak dinilai membawa pencerahan demokrasi, namun putusan ini menjadi 'beban' bagi para caleg yang sebelumnya anteng duduk di nomor urut satu.
Hal ini diakui oleh Budiman Sujatmiko, caleg DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), di Dapil Jateng VIII seusai diskusi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (13/3).
Budiman mengatakan, sebelum dikeluarkannya putusan MK, prediksi total dana kampanye yang dikeluarkannya hanya mencapai Rp 400 juta, namun setelah putusan MK itu angkanya bergeser mendekati Rp 700 juta. "Karena intensitas aktivitas saya berubah dalam kerja dan pencetakan alat peraga. Kalau dulu, saya nomor urut satu dikondisikan 'aman'. Kasarnya, duduk-duduk saja sudah dapat suara," ujar Budiman.
Dengan putusan ini, tentunya Budiman harus lebih bekerja keras. Dari lebih dari 500-700 desa yang ada di dapilnya, Budiman menargetkan 40 persennya mesti dikunjungi. "Dan saya sudah menghitung, tiap pertemuan bisa menghabiskan uang Rp 500.000-an untuk konsumsi," kata Budiman yang juga telah menghitung dalam satu hari ada sekitar 3-4 kali pertemuan yang harus dihadirinya.
Namun, Budiman bersyukur karena selalu saja ada pihak-pihak yang mau mendukungnya, baik dalam bentuk uang tunai, barang, maupun diskon. Hingga saat ini, total biaya kampanye yang sudah dikeluarkannya, baik tunai maupun barang, berjumlah sekitar Rp 300 jutaan. "Rp 200 jutaan dalam bentuk natura, sekitar 100 jutaan bentuk cash," katanya.