Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghasutan Tetap Dipertahankan di KUHP

Kompas.com - 13/03/2009, 04:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap mempertahankan pasal penghasutan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana yang dihasilkan Tim Revisi KUHP. Pasal tersebut diakomodasi untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, mencegah pembangkangan, dan kepentingan lain.

Hal itu dikemukakan Mudzakir, anggota Tim Revisi KUHP yang mewakili pemerintah dalam sidang uji materi terhadap Pasal 160 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/3). Permohonan uji materi diajukan Rizal Ramli yang saat ini dijadikan tersangka kasus penghasutan dalam aksi anarki unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mudzakir mengakui, ketentuan mengenai penghasutan diakomodasi dalam Pasal 288 Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Pasal itu dinilai masih diperlukan untuk mencegah terjadinya tindakan perusakan fasilitas umum yang pada umumnya memuat soal penghasutan.

Namun, ada perbedaan antara Pasal 160 KUHP dan Pasal 288 RUU KUHP, di antaranya rumusan penghasutan dalam RUU itu lebih sederhana. Yang dimaksudkan menghasut adalah menghasut orang melakukan tindak pidana dan menghasut orang untuk melawan penguasa dengan cara kekerasan.

Menurut dia, ketentuan mengenai penghasutan itu tak dapat dipertentangkan dengan kebebasan seseorang untuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Pasalnya, penyampaian pendapat tidak identik dengan menghasut orang lain. Menghasut adalah tindakan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan kriminal.

Kegiatan menghasut, ujar Mudzakir, adalah melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menurut perintah jabatan berdasarkan UU.

”Kegiatan menghasut itu bersifat limitatif dan tidak bisa ditafsirkan secara meluas atau tidak terbatas,” ujar Mudzakir.

Ia menilai, tak ada pertentangan norma antara Pasal 160 KUHP dan Pasal 28, Pasal 28C, 28E, 28F Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28F Ayat 1 UUD 1945.

Sidang menghadirkan saksi yang diajukan pemohon, yakni Adi Massardi. Di hadapan majelis hakim, Adi menyatakan, Pasal 160 KUHP sering dijadikan pasal karet yang digunakan penguasa untuk membungkam lawan politiknya. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com