BANDUNG, KOMPAS.com - Para pelaku usaha pariwisata di Kota Bandung berniat mendukung peningkatan jumlah pembayar pajak. Caranya, mereka berencana memberlakukan potongan harga di restoran, hotel, factory outlet (FO), distro, dan lain-lain untuk pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemilik The Big Price Cut Group, Perry Tristianto di Bandung, Selasa (10/3), mengatakan, pemegang NPWP sedang dipertimbangkan diberikan diskon 10 persen di semua tempat usahanya. The Big Price Cut Group memiliki empat FO yaitu The Secret, The Summit, For Men, dan Mode Plus.
Tempat usaha lain yaitu Wisata Tahu Lembang dan Rumah Sosis. Perry juga berencana menempatkan drop box di tempat-tempat itu. Kotak tersebut membuat wajib pajak tidak harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya di kantor pelayanan pajak tempat ia terdaftar.
Perry mengatakan, potensi wajib pajak di Jawa Barat yang sangat banyak mencapai 5,5 juta orang, dianggap sebagai peluang meraih konsumen. Rencananya, pemberian potongan harga akan diterapkan mulai pertengahan tahun 2009.
"Saya mau melibatkan teman-teman di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Jabar. Dampak positifnya, omzet bertambah, pajak pun meningkat," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I Pandu Bastari mengatakan, kerja sama dengan pengusaha membuat NPWP juga berfungsi sebagai kartu diskon. Nota kesepahaman akan dibuat untuk menentukan jumlah tempat usaha yang dapat memberikan diskon.
"Nota dibuat dengan pengusaha. Belum ada tempat yang memberikan diskon, sedang dikonsolidasikan. Potensinya juga belum dihitung," katanya. Meski kepedulian dan uluran tangan pengusaha sangat dihargai, mereka tidak diberi keringanan pajak.

