Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:23 WIB
Bawaslu : KPU Jangan Toleransi Parpol soal Dana Kampanye!
Inggried Dwi Wedhaswary | Sabtu, 7 Maret 2009 | 11:33 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo (kiri), peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan (tengah), serta Peneliti Centre for Electoral Reform Erika Widyaningsih menggelar jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/12). Pertemuan itu membicarakan 12 partai politik peserta pemilu yang baru menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke KPU.

TERKAIT:

JAKARTA, SABTU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu bagi partai politik peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanyenya.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, batas waktu pelaporan adalah tujuh hari sebelum kampanye rapat umum. Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir akan jatuh pada tanggal 9 Maret mendatang.

Hingga hari ini, menurut Bawaslu, tiga parpol belum memenuhi kewajibannya. PDI Perjuangan belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye, serta PDP dan PPDI belum melaporkan saldo awal pada rekening khusus dana kampanye.

"KPU diminta tidak memberikan toleransi perpanjangan waktu, mengingat kesempatan bagi peserta pemilu untuk menyusun laporan awal dana kampanye sudah cukup panjang, dari Juli 2008 hingga Maret 2009," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/3).

KPU diminta tegas untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No 1 Tahun 2008 terhadap peserta pemilu yang melanggar batas akhir waktu penyerahan laporan awal dana kampanye.

"Bawaslu mengimbau agar KPU di semua tingkatan proaktif mengingatkan peserta pemilu tentang batas akhir penyerahan laporan awal dana kampanye dan sanksinya," kata dia.

Kepada Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu telah menginstruksikan untuk mengawasi secara ketat, terkait ketepatan waktu dan validitas serta akurasi laporan dana kampanye.