Selasa, 29 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 29 Mei 2012 | 05:05 WIB
Ingat, Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye!
Caroline Damanik | Jumat, 6 Maret 2009 | 16:40 WIB
|
Share:

Sriwijaya Post/Zaini

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT — Tidak melibatkan anak dalam kampanye juga berarti tidak membawa anak saat berkampanye. Tampaknya hal ini masih belum mendapat perhatian dari partai politik.

Karena itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnah Sari menyatakan, KPAI akan turut mengawal jalannya tahapan kampanye menjelang hari H penyelenggaraan pemilu untuk menjamin terlaksananya perlindungan terhadap anak.

"Kita tahu kampanye sekarang makin ramai. Banyak parpol ingin menunjukkan kepada masyarakat kalau massanya besar, termasuk dengan membawa anak-anak," tutur Masnah dalam keterangan pers di Depkominfo, Jumat (6/3).

Menurut KPAI, melibatkan anak-anak dalam kampanye merupakan pelanggaran terhadap Pasal 84 Ayat (2) Huruf j UU Pemilu yang melarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanyer serta Pasal 15 dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, KPAI akan turut melakukan pemantauan lapangan dengan sejumlah indikator, seperti jika menggunakan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik, menampilkan anak di panggung kampanye, menggunakan anak sebagai penganjur untuk memilih partai, menggunakan anak untuk memasang atribut, atau membawa anak-anak berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka.

Menurut data yang dihimpun KPAI dari Dirlantas Polda Metro, dalam pemilu 2004, sekitar 20 persen dari total korban kecelakaan di Jakarta setiap bulannya adalah anak-anak. Dalam bulan-bulan kampanye, jumlah korban kecelakaan mencapai 350 jiwa per bulan.

"Kebanyakan karena boncengan bertiga di motor. Kita harus belajar dari tahun 2004," tutur Sekjend KPAI Hadi Supeno.

Advertorial
»