Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:23 WIB
Perpanjangan Sunset Policy Cetak 2.090.052 NPWP
Wahyu Satriani Ari Wulan | Rabu, 4 Maret 2009 | 16:49 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Warga memadati Kantor Pelayanan Pajak Pulogadung, Jakarta, Rabu (30/12). Kebijakan Sunset Policy yang semula ditetapkan berakhir 31 Desember 2008 diperpanjang hingga 28 Februari 2009 karena membeludaknya pemohon yang akan mengurus nomor pokok wajib pajak.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU — Perpanjangan Sunset Policy yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari tanggal 1 Januari sampai 28 Februari 2009 mencetak penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru sebanyak 2.090.052 wajib pajak atau sekitar 60 persen bila dibandingkan penambahan NPWP baru selama 2008.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, saat jumpa pers, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/3). "Perpanjangan Sunset Policy ada penambahan NPWP 60 persen lebih besar dari tahun 2008," kata Darmin.

Sebelumnya, pelaksanaan Sunset Policy tahun 2008 lalu terdapat jumlah penambahan NPWP sebanyak 3.545.076. "Jumlah keseluruhan NPWP yang diterbitkan mencapai 5.635,128 NPWP," ujarnya.

Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sepanjang perpanjangan Sunset Policy sebanyak 248.629 SPT, dan total SPT yang diterima selama Sunset Policy sejak 1 Januari 2008-28 Februari 2009 mencapai 804.814 SPT.