Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:23 WIB
Tujuh Parpol dan 22 Calon DPD Terancam Gagal Ikut Pemilu
Helena Fransisca | Selasa, 3 Maret 2009 | 17:57 WIB
|
Share:

BANDAR LAMPUNG, SELASA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung memastikan sampai dengan 3 Maret 2009 sebanyak tujuh partai politik peserta Pemilu Legislatif serta 22 calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Apabila sampai dengan 8 Maret 2009 tidak segera menyerahkan rekening khusus KPU Lampung akan membatalkan kepesertaan mereka.

Sekretaris KPU Lampung, Fahrizal, Selasa (3/3) mengatakan, sesuai peraturan, setiap partai politik dan DPD peserta Pemilu Legislatif diberi batas waktu untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye sampai dengan 8 Maret 2009.

Menurut Fahrizal, waktu penyerahan rekening biasanya diserahkan kepada setiap partai politik asal dilakukan sebelum tenggat waktu. Bahkan, setiap partai politik biasanya akan menyerahkan rekening khusus dana kampanye itu di detik-detik terakhir tanggal terakhir penyerahan.

"Data partai politik yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye kami keluarkan untuk mengingatkan kembali setiap partai politik," ujar Fahrizal.

Yusdirizal, Kepala Bagian Perencanaan Data Organisasi dan SDM KPU Lampung menjelaskan, ketujuh partai politik yang belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye itu adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Pemuda I ndonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai RepublikaN, Partai Karya Perjuangan, PDI Perjuangan, dan PKNU.

"Apabila sampai dengan tanggal 8 Maret 2009 ketujuh partai politik itu tidak menyerahkan rekening khusus akan kami diskualifikasi, tidak akan kami ikutkan sebagai peserta pemilu," ujar Yusdirizal.

Pembatalan tentu saja akan berdampak kepada seluruh calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh tujuh partai politik tersebut.

Menurut Yusdirizal, daftar tersebut dikeluarkan KPU Lampung karena KPU sudah tiga kali menyurati partai-partai politik dan 22 orang calon DPD asal Lampung tersebut untuk mengingatkan. Akan tetapi, sampai lima hari menjelang batas waktu, tujuh partai politik dan 22 calon anggota DPD belum juga menyerahkan.

Selain itu, KPU Lampung juga kembali mendapat surat dari KPU pusat pada Senin (2/3) untuk kembali menegur partai-partai politik dan calon anggota DPD yang belum menyerahkan rekening khusus tersebut.

Menurut Yusdirizal, penyerahan rekening khusus tersebut akan berkaitan erat dengan audit dana kampanye. Sesuai prosedur, setelah melaporkan rekening awal dana kampanye, setiap partai politik harus melaporkan penggunaannya pada 17 April 2009. Setelah melaporkan penggunaan dana, laporan dana kampanye itu akan diaudit akuntan publik.

Secara terpisah Wakil Ketua Bidang Infokom Dewan Pengurus Daerah PDI Perjuangan Lampung Darwin Ruslinur mengatakan, PDI Perjuangan sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanye sejak lama. Akan tetapi, KPU Lampung mengembalikan berkas rekening karena hanya ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD DPI Perjuangan Sahzan Syafri. "KPU Lampung meminta berkas rekening khusus dana kampanye ditandatangani Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sjachroedin ZP," ujar Darwin.

PDI Perjuangan sudah mengoreksi kesalahan tersebut Dalam waktu dekat DPD PDI Perjuangan Lampung segera menyerahkan berkas rekening tersebut ke KPU Lampung.