Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu Legislatif, KPU Kediri Belum Siap

Kompas.com - 02/03/2009, 19:42 WIB

KEDIRI, SENIN — Kurang 37 hari pelaksanaan pemilihan legislatif, persiapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, masih minim. Selain logistik, masalah penting yang mengganjal adalah daftar pemilih tetap.

Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, hingga Senin (2/3), belum ada kepastian mengenai jumlah pemilih tetap. Pasalnya, pembahasan peraturan pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilih susulan oleh KPU Pusat belum selesai.  

"Sampai saat ini, kami masih mengacu pada ketentuan yang lama, yakni pemilu tahun 2004 dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar pemilih ini kemungkinan bisa berubah tergantung isi perppu," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan pemilu tahun 2004, jumlah pemilih tetap yang terdaftar di Kota Kediri saat ini 202.378 orang. KPUD Kota Kediri telah mengirimkan daftar tersebut ke KPU pusat untuk diseleksi.

Kepastian mengenai jumlah pemilih tetap kemungkinan paling cepat akan diterima KPUD pada pertengahan bulan Maret 2009. Padahal, setelah data pemilih tetap diterima, KPUD masih harus melakukan verifikasi ulang ke petugas pemungutan suara.

Keterlambatan penetapan DPT ini memengaruhi persiapan logistik pemilu. Pasalnya, pemesanan surat suara harus didasarkan pada jumlah DPT. "Kalau DPT-nya belum ada, nanti kita pesan surat suara duluan, ternyata jumlahnya kurang, bagaimana?" katanya.

Anggota KPUD Kota Kediri Bidang Logistik, Gunadi, mengatakan, logistik pileg yang sudah diterima baru sebagian kecil, di antaranya tinta, kertas segel, dan surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kota Kediri mendapatkan tinta sebanyak 1.209 botol, kertas segel sebanyak 37.343 eksemplar, dan surat suara untuk pemilihan anggota DPD sebanyak 206.425 lembar. Logistik lainnya, seperti kotak suara dan bilik suara, menggunakan sisa pemilu tahun 2004 yang kondisinya cukup baik.

Jumlah kotak suara yang tersisa 2.605 unit, sedangkan bilik suaranya ada 3.185 unit. Ia mengatakan, jumlah TPS di Kota Kediri sebanyak 593 lokasi.

Pada pemilu tahun sebelumnya, jumlah TPS di Kota Kediri mencapai 602 lokasi terdiri dari 593 TPS reguler dan sembilan TPS khusus. Namun, berdasarkan ketentuan KPU pusat baru-baru ini, TPS khusus ditiadakan.

Pemilih yang sebelumnya dilayani oleh TPS khusus, seperti pasien rawat di rumah sakit, dan tahanan di markas Polsek atau markas Polres Kota Kediri, akan dilayani oleh TPS reguler di lokasi terdekat.

Seorang pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit harus mengurus surat pemindahan penggunaan bilik suara dari TPS tempatnya terdaftar ke TPS terdekat dengan rumah sakit. Pihak keluarga harus memberitahukan kepada PPS/KPPS bahwa yang bersangkutan akan mencoblos di TPS lain. Demikian ucapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com