Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:21 WIB
Ini Dia Sikap DPR soal Bank Century
Wahyu Satriani Ari Wulan | Kamis, 26 Februari 2009 | 15:22 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Petugas keamanan menempelkan pengumuman yang berisi informasi pengambilalihan dan penghentian operasional sementara bank tersebut di kantor Bank Century cabang Pasar Baru, Jakarta, Jumat (21/11). PT Bank Century Tbk diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang selanjutnya akan dikelola oleh tim manajemen baru yang telah ditunjuk pemerintah.

TERKAIT:

JAKARTA, KAMIS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus Bank Century agar tidak berlarut-larut.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR Ahmad Hafiz Zawawi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menkeu, Gubernur BI, dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), di DPR, Jakarta, Kamis (26/2). "Kami mengundang BI agar tidak berlarut-larut dan lebih konkret dari sebelumnya," kata Ahmad.

 

Dalam rapat ini, DPR menyatakan sikapnya, antara lain, pertama bahwa telah terjadi kelalaian dari Otoritas Moneter (BI) dan Otoritas Pasar Modal (Bapepam-LK) yang menyebabkan terjadinya kasus Bank Century sehingga merugikan nasabah.

 

Kedua, BI dan Bapepam harus bertanggung jawab hukum untuk pengembalian uang nasabah. Ketiga, meminta kepada pemerintah dana BI untuk menyampaikan proposal pengembalian dana nasabah Bank Century untuk dibahas bersama Komisi XI DPR; dan keempat, meminta pemerintah, BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kepolisian untuk memaksimalkan pengejaran aset milik pemegang saham dan manajemen Bank Century yang bertanggung jawab terhadap kasus ini.