Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:21 WIB
7 Parpol di DIY Belum Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Erwin Edhi Prasetyo | Rabu, 25 Februari 2009 | 18:02 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Dadang menabuh beduk untuk menarik perhatian pengguna kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9). Beduk dengan berbagai variasi warna serta logo partai tersebut dijual Rp 600.000 per buah.

YOGYAKARTA, RABU - Tujuh partai politik dan tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum menyerahkan rekening dan laporan awal dana kampanye. Mereka terancam menerima sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di DI Yogyakarta.  

KPU DIY segera mengirimkan pemberitahuan pada partai politik dan calon anggota DPD tentang posisi pemenuhan kelengkapan rekening kampanye dan lapor an awal dana kampanye tersebut, kata Anggota KPU DIY Mohammad Najib, Rabu (25/2) di Yogyakarta.

Najib mengatakan, pengurus DPD partai politik peserta pemilu Provinsi DIY dan perseorangan calon anggota DPD wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada KPU D IY paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum dimulai pada tanggal 16 Maret. Ini berati batas penyerahan pada 9 Maret.

Menurut najib, sampai saat ini baru 13 parpol dan 8 calon anggota DPD yang sudah menyerahkan rekening dan laporan awal dana kampanye. Pengurus partai politik dan calon anggota DPD kategori ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan atas kewajiban menyerahkan rekening dan laporan awal dana kampanye, ucapnya.

Adapun parpol yang sudah menyerahkan rekening dana kampanye tetapi belum menyerahkan laporan awal dana kampanye terdiri dari 15 parpol dan 1 calon anggota DPD. "Mereka masih harus melengkapi laporan awal dana kampanye ke KPU DIY paling lambat 9 April," katanya.

Najib mengatakan, DPD parpol provinsi juga wajib menyusun laporan dana kampanye parpol di tingkat provinsi. Selain itu, juga laporan gabungan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye seluruh DPD parpol kabupaten/kota se-DIY. L aporan tersebut harus menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik dalam bentuk uang maupun barang dan jasa.

DPD parpol provinsi dan dan kabupaten/kota serta calon anggota DPD yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU, ungkap Najib, akan mendapatkan sanksi. Sanksi itu berupa tidak ditetapka nnya calon anggota DPD dan calon anggota DPRD dari parpol yang bersangkutan menjadi calon terpilih anggota DPD atau anggota DPRD.

Anggota KPU DIY Nasrullah mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi parpol ada lah secara riil kegiatan kampanye lebih banyak langsung dilakukan para caleg. S edangkan kampanye di tingkat parpol justru lebih sedikit. "Informasi yang kami terima masih sangat minim sumbangan yang diperoleh parpol dari pihak manapun," katanya.