JAKARTA, RABU - Setelah sempat ditolak, Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibawa ke Paripurna. Persetujuan tersebut dipaparkan dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu ( 25/2 ).
"Berdasarkan pandangan mini 10 fraksi tadi, semuanya setuju. Kami juga ingin menyelesaikan secepat-cepatnya sebagaimana yang sudah diatur diperundang-undangan kita, kata Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi.
Dalam raker tersebut, ada 2 fraksi yang tidak hadir, yakni fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi dan fraksi Partai Bintang Reformasi. Namun, keduanya menyetujui RUU JPSK untuk dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, seluruh fraksi menyetujui RUU JPSK.
Namun, lebih lanjut Hafiz mengatakan pemerintah harus bersabar untuk penyelesaian RUU JPSK menjadi Undang-Undang (UU). Pasalnya, mulai tanggal 3 Maret 2009 DPR memasuki masa reses. "Kita harus menunggu. Kita baru masuk lagi 12 April. Tapi tidak menutup kmungkinan membahas ini pada masa reses. Setidaknya sendiri-sendiri," ujarnya.
Selain itu, DPR juga akan meminta masukan dari berbagi masyarakat. Dan Anggota Komisi XI DPR juga akan masuk ke sejumlah universitas.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Alvin Sinagamengatakan RUU ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya dunia internasional.

