JAKARTA, SELASA — Munculnya fatwa haram rokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Islam (MUI) khususnya terhadap anak, ibu hamil, dan di tempat tertentu merupakan suatu langkah awal. Harapannya, suatu saat fatwa tersebut dapat berlaku secara umum.
Demikian diungkapkan pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam suatu acara diskusi kesehatan di Jakarta, Selasa (23/2).
"Fatwa haram rokok MUI sebagai satu step, tapi suatu saat MUI memberlakukan untuk semua," kata Tulus.
Tulus mengatakan, pemerintah hingga saat ini terus memberi imbauan larangan rokok khususnya pesan di setiap bungkus rokok. Namun anehnya, kegiatan promosi dan iklan rokok masih bisa terlihat di mana-mana. Selain itu, perlu penanganan multilini sebagai upaya mengurangi konsumsi rokok yang terus meningkat.
Beberapa hal yang harus dilakukan yakni pemberlakuan cukai tinggi, pembatasan brand, dan pembatasan ruang merokok yang terus diperluas.
"Pemerintah sekarang menyarankan mengurangi tapi juga melegalkan," ujar tulus.
Mengenai petani tembakau, lanjut Tulus, rencananya Maret 2009 akan diadakan Munas bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terkait masa depannya jika rokok benar-benar dilarang. Sebab, saat ini saja petani tembakau merupakan korban yang harus bergantung pada keberadaan industri rokok.
"Posisi petani tembakau sangat sulit. Satu sisi tidak memiliki suara dalam di tempatnya bekerja, tapi di sisi lain juga merupakan konsumen yang perlu dilindungi," jelasnya.

