JAKARTA, SENIN — Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) harus dilakukan tahun ini menyusul dampak krisis keuangan global yang mulai terasa.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad, setelah mewakili Gubernur BI dalam di Gedung DPD, Jakarta, Senin ( 23/2 ).
"JPSK harus tahun ini disahkan, ini sebagai landasan hukum, semakin cepat ya semakin baik, hal ini juga mencegah terjadinya moral hazard," kata Muliaman.
Muliaman mengakui JPSK memang belum dibutuhkan saat ini karena kondisi Indonesia sekarang masih cukup stabil. Namun, dia berharap JPSK dapat segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum.
"Kami terus berusaha, dan mudah-mudahan ini bisa membantu penyelesaian masalah yang terjadi di saat krisis ini lewat JPSK," tuturnya.
Menurutnya, JPSK merupakan satu set kelengkapan sebagai payung hukum dan merupakan jaring yang membuat confident dan kepercayaan yang lebih baik bagi perbankan nasional.

