Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 03:20 WIB
Pemprov DIY Segera Buat 14 Ruang Khusus Merokok
Erwin Edhi Prasetyo | Senin, 23 Februari 2009 | 18:18 WIB
|
Share:

AITCH/GETTY IMAGES

TERKAIT:

YOGYAKARTA, SENIN - Pemerintah provinsi DI Yogyakarta akan membuat ruang khusus merokok di lingkungan perkantoran Pemprov DIY. Pada tahun 2009 ini akan dibuat 14 ruang khusus merokok.  

Kepala Badan Lingkungan Hidup DIY Harnowati, Senin (23/2) di Yogyakarta mengatakan, pembuatan ruangan khusus merokok di kantor-kantor Pemerintahan Provinsi DIY itu menyusul pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda ini mengatur setiap orang dilarang merokok di kawasan dilarang merokok.  

"Saat ini kami masih menunggu penerbitan peraturan gubernur DIY yang menindaklanjuti P erda Nomor 5/2007 itu. Begitu Pergub itu terbit, pembuatan ruangan khusus merokok langsung direalisasikan. Draf Pergub saat ini masih berada di Biro Hukum Pemp rov DIY," ungkap harnowati.

Pergub DIY tersebut akan mengatur kawasan-kawasan dilarang merokok. Lebih lanjut, Harnowati mengatakan, untuk fasilitas ruang khusus merokok di luar per kantoran Pemprov DIY akan dibangun oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.

Dana pembuatan ruangan khusus merokok direncanakan sebesar Rp 831 juta dari dana APBD DIY 2009. "Kita akan melelang pengerjaan ruangan itu. Nantinya, s iapa saja yang merokok wajib merokok di dalam ruangan tersebut," ucapnya.