JAKARTA, SENIN - Majelis hakim menilai permohonan pertama uji materi Undang-Undang Pornografi, tidak memuat kepastian kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Dalam permohonannya, pemohon mengatasnamakan sebagai masyarakat hukum adat. Legal standing ini dinilai majelis tidak sesuai dengan Putusan MK No. 31/PUU-5 tahun 2007 tentang ketentuan siapa yang bisa dianggap sebagai masyarakat adat.
"Ini ada 11 pihak yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Tapi dalam pemaparan disebut-sebut masyarakat Papua, Betawi, dan lain-lain. Apa relevansinya? Para pemohon merupakan kesatuan hukum adat, coba baca putusan MK No. 31/PUU-5 tahun 2007 tentang siapa yang merupakan masyarakat hukum adat," ujar Ketua Majelis Hakim, Maria Farida Indriati, di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut anggota majelis hakim, Akil Mochtar, pemohon lebih tepat disebut sebagai organisasi masyarakat (ormas). "Kalau tidak, saudara pertimbangkan kembali, lebih baik kan perorangan warga negara, biar jelas. Kantor pengacara sebesar Pak OC (Kaligis) itu kecerobohan yang besar," kata dia.
Pengacara pemohon juga dinilai tidak teliti dalam menyusun permohonan. Penulisan pasal yang dimohonkan, salah. Pada pembukaan permohonan, pasal yang dipermasalahkan adalah pasal 1 angka 1, pasal 4 ayat 1, pasal 10 UU Pornografi. Namun dalam diktum permohonan, pasal 1 angka 1 ditulis "pasal 1 ayat (1)," sedangkan pasal itu tidak ada dalam UU Pornografi.
"Sementara pasal 4 dan 10 tidak sesuai dengan petitum (hal yang dimohonkan.red)," tutur Akil.
"Tolong dibaca dulu. Nanti permohonannya tidak dikabulkan, menyalahkan MK," lanjutnya.
Oleh karena itu, majelis hakim mengembalikan permohonan untuk direvisi. Pemohon masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kembali revisi.