BANDUNG, RABU — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar sedang memeriksa dua televisi swasta lokal Jabar yang diduga tidak melakukan pemberitaan berimbang atas peserta Pemilu 2009.
"Kedua stasiun TV itu memberikan waktu penuh (blocking time) dalam acara talkshow kepada hanya satu partai politik. Menurut aturannya, hal itu tidak diperbolehkan," ujar Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat, Rabu (18/2) di Bandung.
Bila kedua stasiun TV terbukti melakukan blocking time, KPID Jabar akan memberikan sanksi berupa teguran hingga sanksi terberat berupa pertimbangan untuk tidak memperpanjang izin penyiaran.
Sebelumnya, KPID Jabar juga menegur dua stasiun radio swasta lokal Jabar dan satu radio komunitas dengan kasus serupa.

