JAKARTA, SENIN - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumhan yang merugikan keuangan negara Rp 410 miliar.
"Penyidikan terus berlangsung, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya dalam acara Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI, di Jakarta, Senin (16/2) malam. Ia mengatakan telah meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menindaklanjuti perkara itu, dan siapa yang bisa dijadikan sebagai tersangka baru.
Ketika ditanya apakah Yusril Ihza Mahendra akan ditetapkan tersangka, Jaksa Agung menyatakan sampai saat ini belum. "Saya belum menerima laporan dari penyidik dan dirdik," katanya.
Hal itu untuk menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, yang mempertanyakan status mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut. Yusril menandatangani pelaksanaan Sisminbakum itu saat menjabat.
Gayus Lumbuun juga mempertanyakan adanya isu mengenai belum ditetapkan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka terkait dengan pemilu. Jaksa Agung menyatakan isu itu tidak benar dan pemeriksaan terus dilakukan.
"Itu tidak benar. Kemarin kejaksaan telah memeriksa Hartono Tanoesudibyo," katanya. Hartono adalah pemilik PT Sarana Rekatama Dinamika yang memenangkan tender Sisminbakum.
Seperti diketahui, dalam kasus sisminbakum itu, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan ketua koperasi Depkumham).

