JAKARTA, JUMAT — Jaksa penyidik perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia masih menelusuri, siapa yang paling bertanggung jawab atas perkara di PT Sarana Rekatama Dinamika atau SRD.
PT SRD adalah pelaksana Sisminbakum, sedang pengelolanya adalah Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat (13/2).
"Biasanya yang paling bertanggung jawab adalah direktur. Tidak melibatkan komisaris. Kecuali, komisaris ikut campur dalam hal itu," kata Marwan.
Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (12/2), mantan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi.

