JAKARTA, KAMIS - Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dikhawatirkan akan membuat kemunduran dalam demokrasi. Hal tersebut disampaikan oleh ahli TI sekaligus Anggota Tim penyusun draft RUU ITE, Rudi Rusdiah.
Menurut dia, UU tersebut dapat mengekang seseorang untuk mengekspresikan diri dalam berpendapat. "Kita akan mundur dalam melaksanakan demokrasi dan komunikasi, seperti yang diamanatkan dalam konstitusional," ujarnya dalam sidang uji materil pasal 27 ayat 3 UU ITE di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis ( 12/2 ).
Apalagi, lanjutnya, dengan adanya cita-cita pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang berbasis informasi dan teknologi. Masyarakat akan menjadi takut menggunakan media online.
Sebab, kata dia, UU ITE memberikan hukuman yang lebih berat ketimbang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. UU ITE mengancam para jurnalis online dan pengguna media tersebut, seperti blogger dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, KUHP hanya mengganjar pengguna internet dwngan hukuman maksimal empat tahun.
UU ITE diujimaterilkan pasal 27 ayat (3) di MK. Pengujian ini diajukan oleh Blogger, Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang yang menjadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Alvin Lie dan Agus Hamonongan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.