JAKARTA, RABU — Anggota (nonaktif) DPR, Bulyan Royan, terus memberikan keterangan yang berbelit-belit saat ditanya majelis hakim. Alhasil, hakim geram dan tidak menghiraukan Bulyan.
Ini bermula saat majelis bertanya tentang keterangan saksi-saksi yang mengatakan Bulyan meminta bagian 8 persen dari setiap rekanan proyek pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Mengenai hal ini, dia membantahnya dan hakim mengatakan, "Ya itu hak Saudara untuk berkelit. Namun, semua saksi mengatakan saudara yang meminta," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu ( 11/2 ).
Kemudian, hakim menanyakan tentang apa tujuan pemberian uang dari rekanan. Bulyan sering menanyakan kembali maksud pertanyaan hakim, "Macam mana?" Hal ini membuat hakim kesal.
Lalu bersambung saat Gusrizal bertanya mengenai penggunaan pengiriman uang melalui sebuah money changer. "Mengapa saat itu Saudara menggunakan rekening PT Tetra Dua Sisi untuk menerima uang dari Dedy Suwarsono (Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa)?" tanya hakim.
"Saat itu di dompet saya hanya ada nomor rekening PT Dua Sisi. Saya tidak hafal," jelas Bulyan.
"Saya lihat di berkas Saudara mempunyai banyak rekening. Kenapa pakai PT Dua Sisi?" desak hakim.
"Karena saya sekalian mau nukerin dan yang ada hanya rekening itu," elaknya.
"Uang apa itu?" tanya Gusrizal lagi.
"Uang hasil pekerjaan itu mungkin," jawab Bulyan.
"Jangan mungkin! Yang Saudara tahu pasti saja!" kata hakim dengan nada tinggi.
"Pemberian Dedy pastinya," kata anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi itu.
"Eeee. Itu sudah," ujar Bulyan yang dipotong Gusrizal, "Jaksa penuntut umum, silakan putarkan rekaman tentang ini."
Dipotong demikian, Bulyan hanya bisa bengong memandangi wajah hakim dan jaksa.

