Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardiyanto: Upah Pungut Pajak Sejak 1976

Kompas.com - 10/02/2009, 12:27 WIB

JAKARTA, SELASA - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, ketentuan upah pungut pajak yang saat ini dipermasalahkan KPK telah berlangsung lama di Departemen Dalam Negeri. Kebijakan ini ada sebelum dirinya bertugas di Depdagri.

"Upah pungut ini sudah berlaku sejak tahun 1976. Jadi jangan tiba-tiba sasarannya langsung Mardiyanto," kata Mardiyanto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/2).

Seperti diketahui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 menyebutkan upah pungut diterima tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Awalnya penerimaan upah pungut diatur Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

"Hal ini karena tidak ditata dengan baik, maka dirumuskan aturan-aturannya sampai dengan PP dan kemudian keluar Kepmen 35/2002. Dan menurut saya, saya harus proaktif kalau ada yang tidak pas," tandasnya.

Menurut Mardiyanto, ketentuan upah pungut pajak pada prinsipnya merupakan sesuatu yang sangat wajar karena dalam rangka operasional pencairan pendapatan asli daerah.

"Hal itu diperlukan untuk membentengi mereka yang bekerja dalam arti kata finansial. Makanya di departemen keuangan ada remunerasi. Itu juga sama. Ini juga berlaku di daerah. Dan ini berlaku di daerah semuanya," urai Mardiyanto seraya merasa heran dengan tudingan adanya kebijakan upah pungut pajak yang memojokkan dirinya.

"Nanti saya akan undang KPK untuk bicarakan ini. Tapi janga langsung divonis saya melakukan kekeliruan. Saya ini juga ingin berbuat baik bagi bangsa dan negara," urainya.

Akibat kebijakan upah pungut pajak, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di antaranya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna, Mantan Sekda DKI, Ritola Tasmaya dan beberapa anggota DPRD lainnya. (Persda Network/ade)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Kaesang Sambangi DPP PKS terkait Pilkada, Jokowi Bicara Restu Lagi

Nasional
Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Pegi Setiawan Bisa Tuntut Ganti Rugi karena Jadi Korban Salah Tangkap, tapi...

Nasional
Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Dokter Asing untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Nasional
Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Bebasnya Pegi, Keraguan atas Kinerja Polri, dan Janji Evaluasi

Nasional
Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Bertemu Kaesang, Presiden PKS Harap PSI Ikut Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

[POPULER NASIONAL] KPK Jangan Gentar Tanggapi Tantangan Megawati | Pegi Setiawan Bebas tapi Kasus Pembunuhan Vina Belum Tuntas

Nasional
Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Diminta Gibran Temui Puan terkait Pilkada Jateng, Kaesang: Belum Ada Jadwal

Nasional
Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Anggota DPR Sebut Pengusutan Kasus Vina Bermasalah dari Awal

Nasional
Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Hujan Deras, Pencarian 43 Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Dihentikan Sementara

Nasional
Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Bobby Sudah Didukung 7 Parpol, PDI-P Butuh Waktu Putuskan Cagub Sumut

Nasional
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu 'Fraud'

BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat, Komisi VI DPR: Ada Isu "Fraud"

Nasional
Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Bencana Kesehatan di Gaza, Dompet Dhuafa Dirikan RS Darurat

Nasional
Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Bakamla RI Dapat Hibah Kapal Patroli Baru dari Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com