JAKARTA, JUMAT - Pengacara Aulia Pohan, OC Kaligis menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus aliran dana Yayayan Pengemabangan Perbankan Indonesia (YPPI) salah. Karena dalam kasus tersebut negara tidak dirugikan. Sebab, uang yang digunakan tersebut adalah milik yayasan bukan milik bank Indonesia (BI).
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan pasal 41 PP 63 Tahun 2008 menyatakan, yayasan yang dananya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, termasuk bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum PP ini maka akan menjadi kekayaan yayasan.
"Dari aturan ini jelas, dana itu milik yayasan bukan BI. Dan jaksa tadi bilang, uang yang dikeluarkan tersebut adalah dana BI. makanya dakwaan itu kami anggap salah," tegasnya
Kalau yayasan, menurutnya berarti terkait dengan ketua dan bendahara yayasan. Sementara, keempat terdakwa khususnya Aulia Pohan bukan termasuk pengurus yayasan. Dia Deputy Gubenrur Bank Indonesia (BI).
Selain itu, lanjut Kalinggis, juga berdasarkan pasal 45 UU nomor 23 Tahun 1999 menyatakan, gubenrur, gubernur senior, Deputy dan atau pejabat BI lainnya tidak bisa dihukum karena kebijakan.(Persda Network/coi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.