Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyimpangan DAK Pendidikan Dilaporkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 29/01/2009, 18:42 WIB

TEGAL, KAMIS — Barisan Rakyat Peduli Kota (BRPK), sebuah lembaga swadaya masyarakat di Kota Tegal, melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan kepada Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis (29/1). Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan pada sembilan sekolah dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Pimpinan LSM BRPK, Suprianto, mengatakan, dugaan penyimpangan diperoleh dari hasil pengawasan intensif selama 30 hari (1 Desember 2008 hingga 1 Januari 2009) terhadap penerima program kegiatan. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan DAK Pendidikan.

Penyimpangan tersebut di antaranya pengerjaan perbaikan ruang diborongkan kepada pihak tertentu, penggunaan pekerja bangunan dari luar Kota Tegal, kesalahan dalam perencanaan, pembelian mebel pada satu orang dengan kualitas kayu rendah, serta pelaksanaan kegiatan DAK pendidikan belum selesai hingga tanggal 31 Desember.

"Padahal sesuai juknis pelaksanaan DAK pendidikan, segala bentuk kegiatan yang dibiayai DAK pendidikan tahun 2008 harus selesai maksimal tanggal 31 Desember 2008," ujarnya.

Menurut Suprianto, DAK pendidikan tahun 2008 di Kota Tegal diberikan kepada 48 SD/MI. Besarnya DAK untuk masing-masing sekolah berbeda-beda, mulai Rp 279,8 juta hingga Rp 333 juta.

Pengawasan hanya dilakukan terhadap sembilan sekolah yang dinilai mewakili penerima kategori I (pembangunan fisik), kategori II (pengadaan sarana prasarana dan perbaikan sekolah), dan kategori III (pembangunan perpustakaan dan pengadaan sarana perpustakaan). "Dari sembilan sampel, semuanya ditemukan indikasi penyimpangan," katanya.

Oleh karena itu, BRPK meminta kepada Kejari Tegal untuk memproses dugaan penyimpangan tersebut. Upaya itu tidak hanya diberlakukan kepada sembilan sekolah yang menjadi sampel pengawasan, tetapi kepada 48 sekolah penerima bantuan. Rencananya, BRPK akan kembali melengkapi bukti-bukti temuan mereka pada Senin pekan depan.

Tunggu penugasan

Laporan BRPK tersebut diterima oleh Kepala Sie Intelijen Kejari Tegal, Ansyori. Menurut Ansyori, laporan sudah diterima. Untuk langkah selanjutnya, ia masih menunggu penugasan dari pimpinan. "Ini saja belum sampai meja pimpinan," ujarnya.

Wali Kota Tegal Adi Winarso menanggapi laporan tersebut mengatakan, persoalan DAK memang persoalan yang menyulitkan para kepala sekolah. Mereka bukan termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terbiasa menangani proyek.

Selama ini, para kepala sekolah hanya terbiasa mengajar sehingga tidak siap menangani proyek. Selain itu, mereka juga memiliki banyak keterbatasan waktu.

Adi mengaku selalu meminta para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam mengelola DAK. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com