Laporan wartawan Kompas Runik Sri Astuti
KEDIRI, RABU — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri menyita sedikitnya 120.000 keping pita cukai palsu dan menahan empat tersangka pengedarnya.
"Nilai cukai yang disita mencapai Rp 41 juta. Akan tetapi, nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka diprediksi mencapai Rp 85 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri Tjertja Karja Adil, Rabu (28/1) di Kediri.
Adapun empat tersangka yang ditahan semuanya laki-laki. Mereka adalah NM alias NR asal Tuban, KS asal Blitar, GN dan DH. Dua orang lainnya, yakni AK dan KD, masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik dengan status masih sebagai saksi.
Tjertja menceritakan, pengungkapan sindikat penjualan pita cukai rokok palsu terjadi Selasa (27/1) di jalan Dusun Baduk, Desa Wates, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk.
"Penyidik mendapati saudara AK membawa dua rim atau 1.000 lembar pita cukai palsu dengan personalisasi atau merek rokok Wahysamo yang memiliki nilai harga jual eceran Rp 4.300 dan tarif 8 persen, tahun anggaran pembuatan 2006," katanya.
Menurut AK, pita cukai palsu itu diperoleh dari NM dan KS beserta komplotannya. Rencananya, pita tersebut akan dijual lagi oleh AK kepada pembeli di Nganjuk. Setelah diselidiki lebih lanjut, pita cukai palsu itu berasal dari produsen yang berdomisili di Lamongan. Tersangka sedang dalam pengejaran dan diharapkan segera ditangkap.
