JAKARTA, SELASA — Mengenai fatwa haram untuk rokok, Komnas Perlindungan Anak tetap menyadari bahwa fatwa ini bersifat sebagai justifikasi sosiologis dan dorongan moril bagi setiap pribadi sehingga tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak Seto Mulyadi yang kerap dipanggil Kak Seto tetap mengharapkan DPR dan pemerintah menangkap semangat MUI dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak dan merumuskannya dalam regulasi yang berkekuatan hukum. Salah satunya larangan bagi segala bentuk promosi rokok.
"Kami mohon juga upaya-upaya yang membujuk anak untuk merokok juga bisa dicegah, seperti melalui iklan promosi di ruang-ruang publik maupun media-media," tutur Kak Seto.
Menurut Kak Seto, regulasi ini tentunya dapat berjalan jika pemerintah dengan tegas segera meratifikasi Framewok Convention on Tobacco Control (FCTC).
Sebelumnya, dalam Sidang Ijtima Ulama se-Indonesia yang berlangsung 24-26 Januari lalu di Padang Panjang, MUI akhirnya menetapkan fatwa haram untuk merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, bagi wanita hamil dan bagi ulama atau pengurus MUI. Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyambut baik dikeluarkannya fatwa haram untuk rokok itu.

