Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Laporkan KPU Jatim kepada Dewan Kehormatan KPU

Kompas.com - 26/01/2009, 18:50 WIB

SURABAYA, SENIN - Tim kuasa hukum pasangan Ka-Ji akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur ke Dewan Kehormatan KPU karena tidak melaksanakan Pilgub Jatim ulang di Sampang dan Bangkalan secara profesional. Koordinator tim kuasa hukum pasangan Ka-Ji, Andi Muhammad Asrun mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers kepada wartawan di Surabaya, Senin (26/1).

Hadir dalam pernyataan pers itu, antara lain calon Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa, calon Wakil Gubernur Jatim Mudjiono, Ketua Umum PKNU, Choirul Anam, Ketua Partai Patriot Pancasila Jatim, La Nyalla Mataliti, Ketua Tim Ka-Ji Bangkalan, Imam Buchori Cholil, dan anggota tim hukum lainnya, Moh. Makruf.

Asrun mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU Provinsi Jatim ke Badan Kehormatan KPU dengan supervisi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"SK Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 tentang Pilgub Jatim Ulang telah meminta KPU transparan dan profesional dalam melaksanakan pilgub ulang, terbukti terjadi pelanggaran yang sistemik, masif, dan terstruktur," katanya.

Sementara itu, Moh. Makruf mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jatim Nomor 31 Tahun 2008 tentang Tahapan Pilgub Ulang, KPU Jatim semestinya melakukan rekapitulasi penghitungan suara mulai (28/1) hingga (30/1). Namun, KPU Provinsi Jatim tidak melakukannya.

"KPU malahan melaporkan ke MK. Oleh karena itu, Dewan Kehormatan KPU harus mengambil langkah. Kami akan tetap mengirimkan surat mandat rekapitulasi penghitungan suara ke KPU Provinsi Jatim," katanya.

Pada kesempatan tersebut Khofifah memprotes penghitungan ulang di Pamekasan yang melampirkan formulir C1 KWK untuk mengetahui jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak suara dan sisa suara. Ia juga menyebutkan, pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan banyak terjadi kecurangan, di antaranya pendukung Ka-Ji banyak yang tidak menerima undangan, perubahan DPT, dan pemanfaatan pemilih di bawah umur.

"Ada satu nama pemilih yang namanya terdaftar di TPS lain, ini terjadi di banyak TPS. Kemudian, ada 2.400 pemilih dalam satu desa yang tidak dapat undangan, sementara jumlah desa ada 186 desa," katanya.

Anggota KPU Provinsi Jatim, Muhammad Najib ketika dihubungi mengatakan, dalam SK KPU Provinsi Jatim memang ada tahapan rekapitulasi penghitungan suara, mulai dari PPK, kabupaten/kota, dan provinsi.

"Keputusan MK tidak pernah menyebutkan kalau KPU provinsi harus melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Yang ada hanya perintah untuk melakukan penghitungan ulang di Pamekasan dan pencoblosan ulang di Sampang dan Bangkalan," katanya.

Najib mengatakan, pihaknya pada hari Selasa (27/1) akan melaporkan hasil pilgub ulang ke MK, sekaligus meminta fatwa MK apakah KPU Provinsi Jatim perlu melakukan rekapitulasi penghitungan suara.

"Kalau MK meminta kami melakukan rekapitulasi, kami akan lakukan karena waktunya sampai 30 Januari 2009," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com