Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 14:32 WIB
KPU Sambut Baik Fatwa Haram untuk Golput
Hendra Kusuma | Senin, 26 Januari 2009 | 18:37 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Logo Pemilu 2009 menghiasi ruangan studio mini di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, seperti terlihat pada Senin (16/6). Saat ini KPU melakukan proses verifikasi faktual bagi 35 partai politik peserta Pemilu 2009 yang lolos verifikasi administrasi. Verifikasi faktual berlangsung hingga 25 Juni.

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Berbeda dengan sejumlah ahli dan pengamat yang memandang pesimis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MU) terkait keberadaan golongan putih (golput) bagi umat Islam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru menyambut baik dan memberikan apresiasi. Sebab fatwa ini memberikan angin segar dan turut mendorong suksesnya Pemilu 2009.

"Kita memberikan apresiasi terkait dengan fatwa MUI. Sebab semua itu justru bertujuan untuk menyukseskan Pemilu," kata anggota KPU, Abdul Aziz kepada Persda Network Jakarta Minggu (26/1).

Menurut Abdul Aziz, fatwa MUI bukan memaksa warga untuk memilih, tetapi lebih kepada menggugah warga Indonesia yang mayoritas Islam untuk memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2009.

 "Sekali lagi kita menyambut baik, sebab fatwa itu sebetulnya untuk menggugah rasa tangung masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap pas dan meningkat partisifasi masyarakat dalam Pemilu 2009," kata Abdul Aziz.

Seperti diketahui fatwa ini dibuat dalam Musyawarah Ijtima Fatwa Ulama Indonesia 24-25 Januari di Padangpanjang, Sumatera Barat. Fatwa ini kata salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan dibuat untuk Golongan Putih atau tak memilih dalam Pemilu lebih kepada penekanan bahwa memilih wajib hukumnya jika ada pemimpin yang memenuhi kriteria dalam Islam. Bukan kepada fatwa mengharamkan golput. Artinya MUI memfatwakan wajib hukumnya bagi warga untuk memilih pemimpin yang baik, yang memenuhi kriteria Islam."Jika kemudian ada pemimpin yang baik tetapi tidak dipilih hukumnya menjadi haram," kata Chalil.

Menurut Chalil pemimpinan yang baik itu dalam Islam adalah pemimpin yang amanah (bisa dipercaya), mumpuni, bertanggung jawab, saleh dan benar-benar memenuhi kriteria sebagai pemimpin Islam. "Artinya semua kategori pemimpin yang baik menurut Islam," kata Chalil.

Menanggapi pernyataan MUI tersebut, anggota KPU Abdul Aziz mengatakan KPU tidak dapat memberikan penilaian, sebab permasalah itu dikembalikan kepada orang-orang yang ahli agama dan biarlah warga yang mencerna dan memahami isi fatwa MUI.
Tetapi sebagai lembaga yang sedang berjibaku untuk menyukseskan Pemilu, Aziz menganggap fatwa MUI turut menyukses Pemilu.

"Biar saja ahlinya yang memberikan menilai bukan KPU. Tetapi semuanya dikembalikan kepada warga untuk mencerna dan memahaminya. Pada intinya kita menyambut baik," kata Abdul Aziz.