Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 20:18 WIB
Bea dan Cukai Bongkar 5 Kontainer Balok Timah
| Kamis, 22 Januari 2009 | 10:03 WIB
|
Share:

AGUS NURYADIN
MENGEBOR TIMAH - Tim ahli dari Bea dan Cukai mengebor balok timah (Tin Ingot) siap ekspor, untuk di cek di lab indenpenden Jakarta, Rabu (21/1). Tim Bea dan cukai Pusat bersama Kanwil Bea dan Cukai Palembang serta Bea dan Cukai Pangkalbalam Pangkalpinang mengambil sampel untuk menguji kadar SN.

PANGKALPINANG, KAMIS — Tim Bea dan Cukai membongkar sedikitnya lima kontainer berisi balok timah yang tertahan di Sungai Pangkalbalam, Rabu (21/1). Sampel timah siap ekspor itu diambil untuk diperiksa. Hasil sementara pemeriksaan lab menemukan, ada di antara balok timah itu yang kadarnya di bawah standar ekspor minimal 99,85 persen.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalbalam, Pangkalpinang, Indra Djaya Bahri mengungkapkan hasil sementara pemeriksaan itu kepada Bangka Pos Group saat dikonfirmasi, Rabu sore. Hasil tersebut akan dibawa ke pusat untuk diperiksa kembali kadarnya.

"Dirjen memerintahkan kepada kami untuk melakukan penegahan terhadap barang yang akan diekspor itu," kata Indra seraya menambahkan, sesuai perintah Dirjen Bea dan Cukai, pengambilan sampel dilakukan sebanyak 30 persen dari 167 kontainer timah.

Indra mengungkapkan, berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI) Kasubdit P2 Ditjen Bea dan Cukai bahwa dari sejumlah balok timah yang akan diekspor itu diindikasikan tidak memenuhi standar Sn yang disyaratkan pemerintah. Peraturan Menteri Perdagangan RI No 04/MDAG/PER/1/2007 menetapkan syarat kadar minimal timah ekspor sebesar 99,85 persen.

Indra menjelaskan, untuk kepentingan ekspor, Bea dan Cukai hanya sebatas memproses dokumen di mana pengusaha mengajukan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Berdasarkan PEB, Bea dan Cukai kemudian melakukan penelitian. Namun lanjutnya, sebagai garda terdepan yang menangani masalah ekspor, Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk memeriksa kontainer yang dicurigai. "Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan barang ekspor kecuali dalam hal-hal tertentu," ujarnya.

Indra tidak menampik pada saat proses staffing terhadap komoditas ekspor, petugas Bea dan Cukai kadang tidak memerhatikan secara seksama. Apalagi kewenangan Bea dan Cukai tidak sampai pada masalah kadar timahnya.

"Kalau hasil kadar Sn mesti berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang memiliki peralatan canggih," kata Indra.

Sampai saat ini, kata Indra, Bea dan Cukai belum bisa menyimpulkan bahwa yang salah itu eksportir. "Namun sekarang ini barang itu yang salah karena barangnya di bawah standar," imbuhnya.

Namun ditegaskan Indra, bila eksportirnya yang salah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Kepabeanan bahwa itu masuk kategori barang larangan pembatasan ekspor. "Kalau eksportirnya yang salah dan jelas-jelas memanipulasi data, ataupun tidak dapat melengkapi izin dan dia melakukan ekspor, itu termasuk melanggar, maka barangnya bisa dilelang," papar Indra.

Disinggung soal pembukaan segel pada saat awal mengambil sampel di dalam kontainer itu, Indra mengatakan, tindakan itu tidak salah karena Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk itu. Bahkan, kata Indra, saat pengambilan sampel yang pertama pada 14 Januari lalu, disaksikan pihak pelayaran, Indra mengatakan, pihaknya juga mendapat perintah dari Bea dan Cukai Pusat untuk penegahan agar dua tongkang yang mengangkut 176 kontainer timah itu tidak berlayar dahulu.

"Penegahan itu artinya penahanan sementara hingga pemeriksaan ulang selesai. Mengenai pemeriksaan oleh intelijen Bea dan Cukai Pusat, kalau bapak-bapak ingin tahu apa yang mereka periksa silakan cek ke pusat," kata Indra yang ditemui terpisah. (Agus Nuryadhin )

Sumber :
Bangka Post