JAKARTA, KAMIS - Empat jenis komoditas menjadi obyek bea keluar, yakni kulit, rotan, kayu, dan minyak kelapa sawit mentah. Bea keluar tidak hanya dibebankan kepada pengusaha yang mengekspor dalam jumlah besar, tetapi juga kepada penumpang, awak kapal, dan pelintas batas.
”Namun, sangat jarang ada orang yang membawa empat komoditas itu dalam barang pribadinya. Namun, kami putuskan untuk menerapkan aturan bea keluar sebagai antisipasi penyelundupan,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Hanafi Usman di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut dia, bea keluar hanya akan dibebankan kepada penumpang pribadi yang membawa keempat komoditas itu dengan nilai di atas Rp 2,5 juta per orang per keberangkatan. Maka, produk di luar keempat komoditas itu tidak akan dikenai bea keluar meskipun diperdagangkan dalam jumlah besar maupun jadi barang bawaan pribadi penumpang.
”Jadi jangan khawatir, barang pribadi yang dibawa penumpang tidak akan dikenai bea keluar asalkan bukan keempat obyek bea keluar,” ujar Hanafi.
Penerapan bea keluar atas barang pribadi penumpang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/ PMK.04/2008 tertanggal 16 Desember 2008, berlaku sejak 1 Januari 2009. Dalam PMK ini disebutkan, semua barang ekspor dikenai bea keluar maksimal 60 persen dari nilai pabean barang itu, kecuali delapan jenis barang, di antaranya barang bawaan pribadi yang nilainya tidak lebih dari Rp 2,5 juta per satu kali keberangkatan.
Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan bea keluar itu. Kebijakan ini dinilai kontraproduktif dengan stimulan- stimulan yang diberikan kepada dunia usaha.
”Kami menolak kebijakan bea keluar itu. Nilai jual sampel produk pameran yang kerap dibawa ke luar negeri sangat besar. Kalau sampel produk kena bea keluar, produk-produk Indonesia makin tidak kompetitif,” kata Ambar.
Menurut Ambar, sampel barang masuk saja sudah dikenai pajak luar biasa besarnya. Totalnya bisa mencapai 60 persen, sedangkan negara lain, seperti China, Vietnam, Thailand, dan Malaysia, memberlakukan bea masuk nol persen terhadap sampel produk. (OIN/OSA)
