MOJOKERTO, RABU - Peraturan daerah atau Perda khusus untuk mengawal pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang pelaksanaannya di daerah ditengarai oleh Departemen Pendidikan Nasional masih dipenuhi banyak penyimpangan, belum akan diwujudkan dalam waktu dekat. Usulan untuk membuat Perda khusus itu datang dari pusat setelah mengevaluasi penyelenggaran BOS yang masih memiliki banyak kelemahan dan praktik penyimpangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Yazid Kohar, Rabu (21/1) menjelaskan pembahasan soal Perda itu baru bisa dilakukan setelah dimulainya masa tugas anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang baru pada Agustus mendatang. "Tetapi penyelenggaraan BOS di daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Mojokerto memang masih banyak kekurangan," ujar Yazid.
