JAKARTA, SENIN - Masyarakat Peduli Pelayanan Publik/MP3 mendesak Komisi II DPR RI dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik sebagai jaminan hukum bagi pemenuhan hak dasar melalui pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
Pelayanan publik itu tidak hanya domain pemerintah saja, seperti sekolah, kesehatan, transportasi, tetapi pemerintah mempunyai peran di sana. Ini yang harus didetailkan di RUU tersebut. "Kita dorong agar pelayanan publik makin baik," kata anggota tim substansi dari Indonesia People Consortium Sulastio di Jakarta, Senin (19/1).
Dengan makin dekatnya Pemilihan Presiden, dikhawatirkan anggota DPR akan makin sibuk berkampanye dan RUU Pelayanan Publik tidak akan selesai pada periode ini.
MP3 merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat, yaitu Bina Desa, CIBA, ELSAM, FITRA, GAPRI, HWPCI, HUMA, IPW, ICW, I NFID, JARI, KPI, KRHN, KRUHA, KKP, KUIS, LSPP, LBH Jakarta, PATTIRO, P3I, PSHK, TI, UPC, WALHI, Yappika, dan YLKI.
Proses pembahasan RUU Pelayanan Publik berjalan lambat. Pembahasan hanya dijadwalkan di sela-sela Komisi II melakukan pembahasan RUU lain yan g secara politis bagi partai politik tingkat prioritasnya jauh lebih tinggi, sehingga pembahasan RUU Pelayanan Publik baru dijadwalkan jika Komisi II mempunyai sisa waktu yang bisa digunakan.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2008 Panja belum berhasil menyelesaikan pembahasan pasal per pasal RUU Pelayanan Publik. Fakta ini jelas bertolak belakang dengan beberapa kali janji yang sudah disampaikan oleh Komisi II ke pemerintah dan publik, baik melalui sidang pembahasan maupun melalui pernyataan di media massa. Janji tersebut terkai dengan penyelesaian pembahasan RUU Pelayanan Publik. Janji pertama akan diselesaikan di awal tahun 2008, janji kedua akan diselesaikan bulan Oktober 2008 dan janji ketiga akan diselesaikan awal 2009.
Lambannya pembahasan RUU Pelayan an Publik tidak terlepas dari dua faktor, yaitu permasalahan internal anggota Panja RUU Pelayanan Publik yang tidak fokus dalam melakukan pembahasan, dan banyak anggota melakukan rangkap jabatan dengan beberapa UU lainnya yang dibahas pada saat bersamaan, seperti UU Pilpres, UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD, UU Susduk, UU Daerah Istimewa Yogyakarta, UU Pemekaran Daerah.
Jika kemudian RUU ini disahkan dengan substansi seperti yang ada sekarang ini, maka UU itu tidak memberikan apa-apa pada masyarakat. Ketika ke mudian ada sengketa, maka UU itu belum memberikan mekanisme penyelesaian yang menguntungkan masyarakat, kata Herni dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan/PSHK.

