Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:37 WIB
Bantul Bebaskan Pajak Asal Perusahaan Tidak PHK Karyawan
Eny Prihtiyani | Minggu, 18 Januari 2009 | 18:57 WIB
|
Share:

BANTUL, MINGGU - Bupati Bantul, Idham Samawi mengatakan mulai tahun ini akan membebaskan beban pajak daerah bagi perusahaan-perusahaan yang terkena imbas krisis global. Pembebasan itu disertai persyaratan sepanjang perusahaan tidak mem-PHK karayawannya.

"Perusahaan bisa mengajukan keberatan membayar pajak karena kemampuan finansialnya menurun akibat krisis, tetapi mereka harus berjanji untuk tidak mem-PHK karyawannya. Yang kami bebaskan hanya pajak daerah, sementara untuk pajak ke pusat kami tidak memiliki wewenang," kata Idham.

Menurut Idham kebijakan itu diambil untuk menekan angka pengangguran di Bantul karena imbas krisis global. Dengan membebaskan pajak daerah diharapkan beban keuangan perusahaan bisa sedikit terkurangi, sehingga kegiatan produksi masih tetap berjalan dan karyawan masih bisa berkerja.

Pembebasan pajak, lanjut Idham akan berdampak pada pemasukan daerah. Namun, pihaknya tidak terlalu mengejar target untuk pendapatan. "Buat apa pendapatan melonjak, kalau rakyatnya banyak yang menganggur. Saya juga berharap kelonggaran tersebut tidak dimanfaatkan bagi pengusaha yang secara ekonomi masih mampu membayar pajak," katanya.

Selain membebaskan pajak, untuk mengatisipasi gelombang PHK karena dampak krisis global, Pemkab Bantul akan mempercepat pencairan dana proyek APBD. Percepatan itu membuat proyek segera bergulir sehingga bisa menyerap tenaga kerja.