Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depkominfo: SMS Premium Harus Diatur

Kompas.com - 16/01/2009, 20:03 WIB

JAKARTA, JUMAT - Pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) siap menanggapi keluhan maupun gugatan dari content provider atau penyedia layanan SMS premium yang tidak puas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast). Namun, Depkominfo tetap berpendapat layanan SMS premium tetap harus diatur.

"Sah-sah saja mereka menanggapinya mengingat baru kali ini layanan SMS premium diatur pasti ada resistensinya," ujar Gatot S Dewobroto, Humas Depkominfo saat dihubungi Kompas.com. Ia mengatakan aturan tersebut sudah saatnya dikeluarkan karena pemerintah tidak mungkin berdiam diri terhadap banyaknya keluhan masyarakat terhadap layanan tersebut termasuk desakan dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Namun, ia yakin aturan ini merupakan solusi terbaik yang saling menguntungkan karena aturan tersebut tidak dihasilkan secara instan dan telah melalui sejumlah pembahasan termasuk meminta masukan pelaku industri dan empat kali konsultasi publik. Bahkan menjadi peraturan yang paling lama dibahas karena sudah digulirkan pertama kali sejak industri tersebut tumbuh pesat tahun 2006.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap content provider wajib mendaftarkan diri kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Menurut Gatot hal tersebut hanya masalah adminstratif semata dan memastikan setiap layanan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak ada syarat-syarat yang rumit untuk mendaftar ke BRTI seperti halnya operator telekomunikasi yang akan menggelar layanan.

Namun, sebagai industri yang masuk ke ranah telekomunikasi, kata Gatot, layanan SMS premium tetap wajib membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan). Sesuai Permen tersebut, setiap CP harus membayar sebesar 1 persen dari keuntungan kotor (operational revenue) yang diperoleh dari layanannya. Hal-hal inilah yang ditolak para penyedia layanan. SMS premium dinilai bukan layanan telekomunikasi sehingga tidak perlu membayar BHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com