Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:37 WIB
Bendahara Kantor Imigrasi Bandung Divonis 4,5 Tahun
Mohammad Hilmi Faiq | Jumat, 16 Januari 2009 | 16:04 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/IGNATIUS SAWABI
ilustrasi

BANDUNG, JUMAT — Bendahara Kantor Imigrasi Bandung Sutisna (38) divonis empat tahun enam bulan karena terbukti mengorupsi dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 3,056 miliar.

Demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai Jhony Santosa di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (16/1). Putusan ini lebih ringan dibanding dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam tahun penjara.

"Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar penasihat hukum Sutisna, Erlan Jaya Putra. Jaksa Penuntut Umum Erwin W juga pikir-pikir atas putusan tersebut.

Korupsi tersebut dilakukan sejak April sampai November 2007. Modusnya, dia memfotokopi surat setoran bukan pajak (SSBP) untuk kemudian dipalsukan angkanya. SSBP palsu ini kemudian diserahkan ke bagian keuangan seolah-olah terdakwa telah menyetorkan uang ke kas negara.