Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Sampah, Wali Kota Depok Dilaporkan ke PTUN

Kompas.com - 13/01/2009, 15:46 WIB

DEPOK, SELASA — Warga Perumahan Taman Cipayung RW 27, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, melaporkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah penempatan Unit Pengolahan Sampah (UPS) di permukiman warga.
     
"Hari ini kami melaporkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi ke PTUN Bandung," kata Kuasa hukum warga Perumahan Taman Cipayung, Iskandar, di Depok, Selasa (13/1).
     
Menurut dia, laporan ke PTUN tersebut hanya berisi permintaan warga agar Pemkot Depok memindahkan lokasi UPS dari permukiman warga. Nur Mahmudi dianggap melanggar UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Persampahan karena warga tidak dilibatkan dalam sosialisasi. "Jaraknya sangat dekat dengan rumah hanya sekitar enam meter," jelasnya.  
     
Menurut undang-undang tersebut, jarak antara permukiman dan tempat pengolahan sampah seperti UPS adalah 500 meter hingga 1 kilometer, sedangkan untuk TPA sampah 1-2 kilometer.

Lebih lanjut ia mengatakan, Wali Kota Depok telah mengeluarkan surat keputusan yang hanya bisa dicabut dan dibatalkan oleh putusan PTUN. Sebenarnya, menurut Iskandar, warga telah berusaha berdialog dengan Wali Kota, tetapi selalu ditolak. "Surat telah kami masukkan ke Pemkot Depok tapi tidak pernah ada tanggapan," jelasnya.
     
Selain itu, warga Perumahan Taman Cipayung juga telah melaporkan Proyek UPS tersebut ke Polsek Sukmajaya, tetapi hingga kini belum juga mendapat tanggapan.
     
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Slamet Daroyni menilai, pelaksanaan pembangunan proyek UPS oleh Pemkot Depok di Taman Cipayung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, melanggar UU Lingkungan Hidup. "Setelah saya pelajari proyek pembangunan UPS melanggar UU Lingkungan Hidup," katanya.
    
Slamet mengatakan, fakta-fakta di lapangan memperlihatkan proyek UPS melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pembangunan UPS tersebut tidak ada ruang bagi partisipasi masyarakat sehingga mendapat penolakan dari warga setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com