JAKARTA, JUMAT — Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengajukan surat pencekalan terhadap direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Ini terkait kasus penggelapan dana nasabah oleh Komisaris Utama SPS Herman Ramli sebesar Rp 245 miliar. Pencekalan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan mencegah direksi SPS kabur ke luar negeri.
"Setelah surat mengajukan pencekalan, kami harap pihak kepolisian dapat memberi tahu pihak imigrasi mengenai pencekalan tersebut," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, Jakarta, Jumat (9/1). Lebih lanjut Fuad mengatakan, pihaknya juga masih mengkaji kemungkinan manajemen yang terlibat.
