Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kapolri Jadi Komut Pertamina

Kompas.com - 08/01/2009, 11:09 WIB

JAKARTA, KAMIS - Pemerintah mengangkat mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) menggantikan Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.
  
Pelantikan dilakukan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (8/1), oleh Deputi Menneg BUMN Bidang Privatisasi, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Sahala Lumban Gaol. Turut hadir juga Sekretaris  Menneg BUMN Muhammad Said Didu, dan Dirut Pertamina Ari H Soemarno.
  
Penetapan Komisaris Utama Sutanto, menggantikan Mantan Panglima TNI Endriartono Sutarto mengundurkan diri sejak 8 September 2008, setalah menjabat komisaris utama sejak 2 Juni 2007.
  
Usai pelantikan Sutanto mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai komisaris merupakan satu beban yang cukup besar dalam membawa Pertamina menjadi perusahaan yang lebih besar lagi. "Tugas saya tentu melakukan pengawasan agar berbagai permasalahan yang menghambat perusahaan dapat diatasi dan tidak terulang sehingga," kata Sutanto.
  
Tentu ujarnya, keberadannya di Pertamina harus juga didukung manajemen melakukan perbaikan.
  
Sebelumnya Menneg BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan menambah jumlah komisaris PT Pertamina dari saat ini lima komisaris menjadi tujuh. "Skala usaha Pertamina sangat besar, butuh tambahan komisaris agar kontrol terhadap perusahaan bisa lebih baik," kata Sofyan.
  
Tiga komisaris lainnya yang masih aktif yaitu komisaris independen Umar Said, anggota komisaris  Maizar Rahman, dan Muhammad Abduh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com