JAKARTA, RABU — Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali pesimistis, Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Persyaratan Capres dan Cawapres akan terwujud dalam Pemilu 2009 karena pemberlakukan kuota 25 suara dan 20 persen kursi sulit diwujudkan karena banyaknya partai yang saat ini berjumlah 38.
"Saya meragukan Pasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpers berkaitan persyaratan capres dan wapres yang akan diusung oleh 20 persen atau 25 persen suara akan tetap berlaku," kata Surya.
Sebab, jika merujuk pada semangat pembatalan Pasal 214 UU Pemilu yang mendasarkan pada semangat kedaulatan rakyat, Pasal 9 UU Pilpres menjadi tidak relevan terlebih jika dikaitkan secara langsung dengan Pasal 6a Ayat 2 UUD 45 yang menjelaskan capres dan wakil diusung parpol atau gabungan pada pemilu.

