JAKARTA, RABU — Pemerintah dinilai panik dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan dari sektor pajak. Ini terlihat dari upaya pemerintah mengeluarkan aturan agar setiap wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus membayar fiskal lebih mahal dibandingkan dengan yang mempunyai NPWP.
"Dalam upaya meningkatkan perolehan pendapatan dari pajak, pemerintah terkesan panik dengan membuat aturan setiap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP harus membayar biaya fiskal lebih mahal daripada yang mempunyai NPWP," kata pengamat ekonomi dari Standard Chartered Bank, Eric Sughandi, di Jakarta, Rabu (7/1).
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana membuat aturan agar setiap wajib pajak yang belum mempunyai NPWP dikenakan biaya fiskal lebih besar daripada yang mempunyai NPWP.
Eric mengatakan, upaya pemerintah meningkatkan pendapatannya dari sektor pajak sebenarnya sangat positif untuk mendorong masyarakat yang mempunyai penghasilan, khususnya swasta, untuk mempunyai NPWP. "Karena masyarakat yang berpenghasilan besar saat ini banyak yang belum mempunyai NPWP," ujarnya.
Eric mengatakan, pemerintah menargetkan perolehan pendapatan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp 697 triliun dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 580,2 triliun.
Tujuan pemerintah itu untuk mendorong masyarakat mempunyai NPWP karena masih banyak orang yang belum memiliki NPWP dan ini juga mendidik masyarakat pentingnya membayar pajak. "Kami memperkirakan, tujuan yang positif akan direspons masyarakat sehingga penerimaan dari pajak akan meningkat," katanya.
Pemerintah mulai 1 Januari 2009 memberlakukan aturan baru masyarakat yang tidak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bila ke luar negeri, mereka dikenai biaya fiskal Rp 2,5 juta per orang per perjalanan
Ia menjelaskan, kesadaran rakyat membayar pajak sebenarnya tinggi yang harus diimbangi oleh pemerintah dengan memanfaatkan sebaiknya dana masyarakat tersebut.
Apabila berjalan dengan baik, hal ini akan menunjukkan adanya kolerasi antara tingkat kesadaran rakyat membayar pajak dengan tingkat kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan yang bersumber dari pajak, ucapnya.
