BANDA ACEH, RABU — Sebanyak Rp 12,6 miliar usulan dana untuk keperluan kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) dalam RAPBD tahun 2009 dipangkas oleh Kelompok Kerja (Pokja) II Panitia Anggaran (Panggar) DPR Aceh.
Usulan yang dirasionalisasi itu mencakup belanja obat-obatan, tim pembuat/perumus anggaran, belanja barang, pemeliharaan, perjalanan dinas luar negeri, serta sejumlah poin lainnya.
Data yang diperoleh Serambi, awalnya usulan dana untuk pos kepala daerah di bagian Sekretariat Daerah (Setda) Aceh sebesar Rp 35 miliar. Namun, kemudian jumlah tersebut dipangkas Rp 12,6 miliar sehingga yang tersisa hanya Rp 22,3 miliar.
Pemangkasan dilakukan karena plot dananya dinilai terlalu besar, apalagi untuk pembelian beberapa alat perlengkapan rumah, seperti lemari, kulkas, serta barang lain yang harganya dicantumkan berkisar Rp 10-Rp 100 juta. Sebagai contoh, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang diajukan ada plot dana untuk belanja bahan bakar minyak/gas sampai pembelian kulkas dengan pencantuman harga sebesar Rp 30-Rp 85 juta.
Wakil Ketua Pokja II Panggar DPRA, Almanar membenarkan besaran dana untuk kepala dan wakil kepala daerah tersebut telah dipangkas. Hal itu dilakukan karena besaran nilai yang dicantumkan tidak mencerminkan rasa keadilan serta terkesan mubazir. Misalnya, pembelian meja makan, kulkas, serta pengadaan piring, gelas, mangkuk, cangkir, sendok, serta item lainnya yang dianggap belum mendesak, apalagi masih ada barang (stok) lama yang bisa digunakan. “Hanya karena faktor ini, maka anggaran kepala daerah kami pangkas,” ujar politisi PAN ini.
Begitupun, anggota dewan asal pemilihan Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), dan Simeulue ini mengakui, hasil akhir sudah diajukan ke panitia perumus sehingga kendali pembahasan berada pada mereka.
Tunjangan
Sementara itu, persoalan lain yang mencuat dalam pembahasan Pokja II Panggar DPRA adalah tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS). Angka baru usulan untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp 5,370 miliar, belum bisa disepakati.
Rinciannya sebagai berikut: biaya penunjang pimpinan sekretaris Rp 22 juta, biaya penunjang asisten Rp 15 juta, staf ahli Rp 12,5 juta, dan kepala biro Rp 17 juta. “Kami belum sepakat terhadap hal ini,” ujar Almanar.
Persoalan lain terhadap angka yang tercantum untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja (TPK). Plot dana untuk sektor ini sebesar Rp 33,534 miliar. Adapun rincian dalam RKA susulan, sekretaris daerah bakal mendapat Rp 17,5 juta, asisten Rp 12,5 juta, staf ahli Rp 12,5 juta, kepala biro Rp 10 juta, kabag Rp 7,5 juta, dan kasubbag Rp 4,5 juta.
Jika kedua sumber dana ini disatukan, maka sekda bakal mendapat dana sekitar Rp 39 juta per bulan. “Tentu angka ini sangat fantastis dan terlalu,” ujar Almanar.
Ditanya tentang kesimpulan pokja, Almanar mengakui belum ada titik temu sehingga pembahasan stagnan. Pokja tidak mau berspekulasi terhadap angka yang tercantum sebab masih terlalu besar. Meski besaran angka untuk TPK sudah ada Pergub yang mengaturnya, tetapi angka yang tercantum masih terlalu besar. Sedangkan untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja masih menimbulkan tanda tanya. “Untuk dua hal ini kami serahkan pada tim perumus untuk mematangkan hal ini,” ujar Almanar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja II Panggar DPRA yang membahas RKA Ssetda 2009 bersama Biro Umum pada hari Kamis (4/12) menemukan usulan anggaran yang tidak rasional. Usulan itu, antara lain, dana penunjang sekda diusul Rp 40 juta per bulan dari sebelumnya Rp 22,5 juta/bulan dan tunjangan prestasi kerja (TPK) sekda Rp 17,5 juta/bulan. Kecuali itu, masih ada tunjangan lain yang akan diterima minimalnya Rp 1 juta/bulan. (swa)
