Laporan wartawan Kompas Sindy Fathan Mubina dan Nina Susilo
SURABAYA, RABU — Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di situs Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, dapat dihentikan bila terbukti memenuhi tindak pidana perusakan cagar budaya yang diatur dalam peraturan perundangan.
"Kami belum sampai menyetop pembangunannya, namun masih mempelajari dan menentukan ada atau tidak tindak pidana di dalam pembangunannya. Tetapi, bila sampai terbukti kami bisa menghentikan pembangunannya," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Herman S Sumawiredja di Surabaya, Rabu (7/1).
