Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:30 WIB
Jika Terbukti Pidana, Polri Hentikan Pembangunan di Situs Trowulan
Sindy Fathan Mubina | Rabu, 7 Januari 2009 | 09:00 WIB
|
Share:

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Kondisi situs purbakala berupa sisa-sisa fondasi dari bata merah, konstruksi sumur kuno dan terakota dari bekas ibu kota Majapahit rusak karena penggalian tanah untuk pembuatan fondasi beton dan tembok proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit di Kompleks Museum Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (29/12). Bangunan di latar belakang adalah gedung museum purbakala yang ada saat ini.

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas Sindy Fathan Mubina dan Nina Susilo

SURABAYA, RABU — Pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di situs Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, dapat dihentikan bila terbukti memenuhi tindak pidana perusakan cagar budaya yang diatur dalam peraturan perundangan.

"Kami belum sampai menyetop pembangunannya, namun masih mempelajari dan menentukan ada atau tidak tindak pidana di dalam pembangunannya. Tetapi, bila sampai terbukti kami bisa menghentikan pembangunannya," kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Herman S Sumawiredja di Surabaya, Rabu (7/1).