Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 02:30 WIB
Pemerintah Wajib Rehabilitasi Situs Trowulan
Sindy Fathan Mubina | Rabu, 7 Januari 2009 | 08:53 WIB
|
Share:

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Kondisi situs purbakala berupa sisa-sisa fondasi dari bata merah, konstruksi sumur kuno dan terakota dari bekas ibu kota Majapahit rusak karena penggalian tanah untuk pembuatan fondasi beton dan tembok proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit di Kompleks Museum Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (29/12). Bangunan di latar belakang adalah gedung museum purbakala yang ada saat ini.

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas Sindy Fathan Mubina dan Nina Susilo

SURABAYA, RABU - Pemerintah berkewajiban merehabilitasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto. Sebab sebagian besar situs rusak karena pembangunan pusat informasi Majapahit yang digalakkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.

"Pemerintah tidak hanya menghentikan sementara tetapi menghentikan pembangunan PIM secara permanen, merelokasi pembangunan pim dan merehabilitasi situs awal yang sudah teracak-acak," kata pengamat lingkungan dan budaya dari Universitas Airlangga Suparto Wijoyo di Surabaya, Rabu (7/1).

Menurut Suparto, pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana yang matang dalam pembangunan PIM hingga merusak situs yang menjadi inti budaya peradaban bangsa Indonesia.

Suparto lebih jauh meminta kepolisian untuk mengusut pelaku atau pihak yang paling bertanggung jawab atas pengrusakan situs majapahit trowulan dan menuntutnya secara pidana.